Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online dari Hayam Wuruk ke Fasilitas Imigrasi, Proses Hukum Berlanjut
- Minggu, 10 Mei 2026 11:43 WIB
Sejumlah personel Brimob bersenjata disiagakan mengawal pemindahan 321 WNA sindikat judol internasional dari Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). (Foto: Puteranegara Batubara/inews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Jakarta Kepolisian Republik Indonesia mulai memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) di kawasan perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ke sejumlah fasilitas imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan simultan antara Polri dan pihak imigrasi.
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Ia merinci, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 WNA ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat, serta 21 WNA lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurutnya, koordinasi antarinstansi terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penggerebekan markas judi online di gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 WNA yang diduga sedang mengoperasikan jaringan situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut para pelaku tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas operasional judol.
Dari hasil pendataan, para WNA tersebut berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja, dan sebagian besar diketahui menggunakan visa kunjungan wisata yang telah kedaluwarsa.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait aktor utama dan jaringan besar di balik operasional sindikat tersebut.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online dari Hayam Wuruk ke Fasilitas Imigrasi, Proses Hukum Berlanjut