Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai miliaran rupiah serta berbagai mata uang asing dalam pengungkapan kasus judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan usai polisi menggerebek sebuah gedung yang dijadikan pusat operasional judi online dan menangkap 321 warga negara asing (WNA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra mengatakan total uang rupiah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.Baca Juga:
"Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang," ujar Wira saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Selain rupiah, polisi juga menyita uang asing berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan 10.210 dolar. Namun, polisi belum merinci asal mata uang dolar tersebut.
"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 sekian miliar. Kemudian pecahan uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat jaringan judi online internasional. Mereka terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Menurut Wira, para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional judi online.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," jelasnya.
Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, laptop, komputer, paspor, dan brankas.
Polisi menduga aktivitas perjudian online tersebut dijalankan secara terstruktur dan lintas negara dengan memanfaatkan sistem elektronik digital.*
(d/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL