Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kantor jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ternyata sudah beroperasi selama dua bulan sebelum akhirnya digerebek polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan," ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).Baca Juga:
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5), polisi mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wira menyebut para pelaku tinggal di sekitar kawasan Hayam Wuruk dan gedung yang digerebek murni digunakan sebagai pusat operasional judi online.
"Di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan seluruh pelaku bukan korban tindak pidana perdagangan orang maupun penipuan kerja. Mereka disebut datang ke Indonesia secara sadar untuk bekerja dalam jaringan judi online internasional tersebut.
Adapun rincian WNA yang diamankan terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, komputer, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Selain itu, penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online. Domain-domain tersebut disebut menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*
(k/dh)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN