BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender

Johan - Jumat, 15 Mei 2026 20:04 WIB
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, advokat Moratua Silaban menggugat ketentuan yang mengatur pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga karena dinilai mengandung diskriminasi gender.

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya.

Baca Juga:

Sementara ayat (2) menyatakan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Moratua menilai ketentuan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku dan tidak setara.

Menurut dia, norma itu tidak lagi relevan dengan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan modern.

"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," kata Moratua dalam persidangan di MK, Jumat, 15 Juni 2026.

Ia menilai aturan tersebut secara tidak langsung mengonstruksi suami sebagai pencari nafkah utama, sementara istri diposisikan sebagai pengurus domestik rumah tangga.

Kondisi itu, menurutnya, menghilangkan prinsip kesetaraan dalam perkawinan.

Dalam permohonannya, Moratua juga mengaku mengalami konflik rumah tangga yang berkaitan dengan penerapan norma tersebut.

Ia menyebut beban finansial yang ditanggungnya tidak proporsional hingga berujung pada sengketa hukum dan perceraian.

Selain itu, ia juga menyinggung dugaan pelanggaran hak atas harta benda yang dialaminya, termasuk klaim pengambilan barang-barang berharga yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Syarat S2 untuk Caleg, Ini Alasannya
Aksi “Binjai Darurat Kriminalitas” di Depan Polres, Massa Soroti Absennya Kasat Reskrim
INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Takut Saya Bebas
Jaksa Beberkan Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun: Orang Bisa Bohong, Bukti Elektronik Tidak
Pemprov Sumut Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Relokasi SMKN 1 Gido di Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru