Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA — Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, advokat Moratua Silaban menggugat ketentuan yang mengatur pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga karena dinilai mengandung diskriminasi gender.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya.Baca Juga:
Sementara ayat (2) menyatakan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Moratua menilai ketentuan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku dan tidak setara.
Menurut dia, norma itu tidak lagi relevan dengan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan modern.
"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," kata Moratua dalam persidangan di MK, Jumat, 15 Juni 2026.
Ia menilai aturan tersebut secara tidak langsung mengonstruksi suami sebagai pencari nafkah utama, sementara istri diposisikan sebagai pengurus domestik rumah tangga.
Kondisi itu, menurutnya, menghilangkan prinsip kesetaraan dalam perkawinan.
Dalam permohonannya, Moratua juga mengaku mengalami konflik rumah tangga yang berkaitan dengan penerapan norma tersebut.
Ia menyebut beban finansial yang ditanggungnya tidak proporsional hingga berujung pada sengketa hukum dan perceraian.
Selain itu, ia juga menyinggung dugaan pelanggaran hak atas harta benda yang dialaminya, termasuk klaim pengambilan barang-barang berharga yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK