BREAKING NEWS
Minggu, 17 Mei 2026

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Warga Binaan Berhak atas Pendidikan

Nurul - Jumat, 15 Mei 2026 21:41 WIB
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Warga Binaan Berhak atas Pendidikan
Ferdy Sambo. (foto: Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Hak tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjalani hukuman kasus pembunuhan berencana.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, mengatakan hak pendidikan bagi narapidana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan tidak mengganggu keamanan di lapas.

"Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga, narapidana tetap berhak menempuh pendidikan termasuk pendidikan tinggi selama menjalani hukumannya sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan," kata Andina, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan status narapidana tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh pendidikan.

Dengan demikian, seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi, selama berada dalam sistem pemasyarakatan.

"Semua narapidana memiliki hak yang sama termasuk di bidang pendidikan. Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan, dalam hal ini dilakukan secara full daring," ujarnya.

Andina menjelaskan, pemberian akses pendidikan bagi warga binaan merupakan bagian dari tujuan pemasyarakatan, yakni pembinaan dan reintegrasi sosial.

Negara, kata dia, tidak semata menjalankan fungsi penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial bagi narapidana.

"Dalam perspektif pemasyarakatan, pendidikan adalah bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Negara tidak hanya berkewajiban menghukum, tetapi juga mempersiapkan narapidana agar mampu kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik," kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar akses pendidikan tidak menimbulkan persepsi perlakuan istimewa di mata publik.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugatan MBG di UU APBN 2026 Dicabut, MK Pastikan Perkara Tak Bisa Diajukan Ulang
Respons Polemik Sepatu Rp700 Ribu per Pasang, Gus Ipul Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Tercoreng Korupsi
Gus Ipul Temui Korban Pelecehan di Pati, Janjikan Pemulihan Menyeluruh
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
MK Tolak Gugatan Syarat S2 untuk Caleg, Ini Alasannya
Status Guru Honorer 2027 Dipersoalkan, Pemprov Sumut Masih Tunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru