BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Kembangkan Kasus Judol Hayam Wuruk, Buron Bos Pengendali Jaringan Internasional Diburu

Nurul - Sabtu, 09 Mei 2026 19:29 WIB
Polisi Kembangkan Kasus Judol Hayam Wuruk, Buron Bos Pengendali Jaringan Internasional Diburu
Polri mengamankan WNA di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat karena terkait dugaan aktivitas judi online (judol). (Foto: dok detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polisi terus mengembangkan kasus penggerebekan markas judi online (judol) internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang sebelumnya mengamankan 321 warga negara asing (WNA).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan akan memburu sosok yang diduga sebagai bos atau pengendali utama jaringan tersebut.

"Kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:

Saat ini, penyidik masih memeriksa ratusan WNA yang ditangkap dalam operasi pada Kamis (7/5/2026). Mereka diduga berperan sebagai operator dan koordinator dalam aktivitas judi online tersebut.

"Yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan," jelasnya.

Polisi juga mengungkap sebagian besar WNA tersebut sudah mengetahui sejak awal tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja dalam jaringan judol internasional.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan di Indonesia dan tidak berhenti pada level operator lapangan.

"Kami berkomitmen untuk memproses hukum sesuai peran masing-masing pelaku," tegas Wira.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan 321 WNA dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, paspor, brankas, ponsel, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik juga menemukan 75 domain situs yang digunakan untuk aktivitas judi online dengan pola penghindaran pemblokiran.

Dari hasil pendalaman awal, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Alumni SMAN 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Saweu Sikula, Taqwaddin Paparkan 6 Kiat Sukses untuk Siswa
Interpol Indonesia Dorong Pembentukan Task Force Khusus untuk Hadapi Lonjakan Kejahatan Transnasional
Polri Waspadai Indonesia Jadi Basis Baru Kejahatan Transnasional usai Penggerebekan Judol Internasional
Polisi Sita Rp 1,9 Miliar hingga Puluhan Juta Dong dari Penggerebekan Judol 321 WNA di Hayam Wuruk
Terungkap! Kantor Judi Online di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, 321 WNA Diamankan Polisi
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru