BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Ustaz SAM Kini Diburu Interpol! Polri Ajukan Red Notice usai Jadi Tersangka Pelecehan Santri

Abyadi Siregar - Senin, 11 Mei 2026 16:29 WIB
Ustaz SAM Kini Diburu Interpol! Polri Ajukan Red Notice usai Jadi Tersangka Pelecehan Santri
Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol untuk memburu Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice saat ini tengah berjalan.

"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," kata Ricky dalam keterangannya.

Baca Juga:

Menurut polisi, tersangka diduga berada di luar negeri sehingga diperlukan kerja sama lintas negara untuk mempersempit ruang geraknya dan mendukung proses hukum di Indonesia.

Selain itu, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan otoritas di Egypt terkait informasi mengenai status kewarganegaraan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi di sejumlah wilayah.

Lokasi dugaan peristiwa tersebut disebut berada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Egypt.

"Penyidik mengungkapkan dugaan tindak pidana terjadi di sejumlah wilayah, termasuk luar negeri," kata Nurul.

Dalam proses penyelidikan, polisi menduga terdapat sedikitnya lima korban santri laki-laki dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Polri memastikan penyidikan tetap berjalan meski tersangka diduga berada di luar negeri.

Kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas internasional guna membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Soroti Dampak Judi Online: Rusak Keluarga hingga Ancam Masa Depan Generasi Muda
DPR Minta Polri dan PPATK Telusuri Pemodal di Balik Jaringan Judi Online Internasional Libatkan 321 WNA
321 Pelaku Judi Online Diciduk di Hayam Wuruk, Satu WNI Pernah Kerja di Kamboja
Hukum Orang Mengaku Islam tapi Tidak Pernah Salat, Ulama Jelaskan Dampaknya pada Keimanan
Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online dari Hayam Wuruk ke Fasilitas Imigrasi, Proses Hukum Berlanjut
Komnas PA Usul Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Dorong Penegakan Hukum Maksimal dan Efek Jera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru