JAKARTA - Hukum orang yang mengaku Islam namun tidak pernah melaksanakan salat menjadi pembahasan penting dalam ajaran Islam. Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim sekaligus menjadi pembeda antara keimanan dan kekufuran sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits Rasulullah SAW.
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat lima waktu dapat dihukumi keluar dari Islam. Hal ini termasuk ijma atau kesepakatan para ulama.
Dalam kitab Al Majmu', Imam An-Nawawi menjelaskan:
"Jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari wajibnya salat, maka ia kafir murtad berdasarkan ijma kaum muslimin."
Sementara itu, ulama memiliki perbedaan pendapat terkait orang yang meninggalkan salat karena malas atau meremehkannya, namun masih meyakini kewajiban salat.
Mazhab Hambali berpendapat orang yang meninggalkan salat tetap dihukumi kafir. Pendapat serupa juga dinukil dalam sebagian riwayat mazhab Syafi'i dan Maliki. Pandangan ini diperkuat sejumlah ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Sedangkan sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa pelaku tetap muslim, namun dapat dijatuhi hukuman berat oleh pemerintah Muslim. Adapun mazhab Hanafi menyatakan orang yang meninggalkan salat tidak kafir, tetapi dapat dipenjara hingga kembali melaksanakan salat.
Sejumlah ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Shalih Al-Fauzan juga menilai meninggalkan salat termasuk dosa besar yang sangat berat.
Meski demikian, pintu taubat tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali mendekat kepada Allah SWT. Ulama menjelaskan bahwa orang yang pernah meninggalkan salat wajib segera bertaubat dengan sungguh-sungguh serta kembali menjaga salat lima waktu secara istiqamah.
Adapun syarat taubat meliputi menyesali dosa yang telah dilakukan, berhenti dari perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Dalam penjelasannya, Shalih Al-Fauzan menyebut orang yang benar-benar bertaubat dan memperbaiki amal ibadahnya tidak diwajibkan mengulang syahadat maupun mengqadha seluruh salat yang telah lama ditinggalkan.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Hukum Orang Mengaku Islam tapi Tidak Pernah Salat, Ulama Jelaskan Dampaknya pada Keimanan