5 Dokter Laporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya, Pelapor Serahkan 10 Bukti
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Hukum orang yang mengaku Islam namun tidak pernah melaksanakan salat menjadi pembahasan penting dalam ajaran Islam. Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim sekaligus menjadi pembeda antara keimanan dan kekufuran sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits Rasulullah SAW.
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat lima waktu dapat dihukumi keluar dari Islam. Hal ini termasuk ijma atau kesepakatan para ulama.
Dalam kitab Al Majmu', Imam An-Nawawi menjelaskan:Baca Juga:
"Jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari wajibnya salat, maka ia kafir murtad berdasarkan ijma kaum muslimin."
Sementara itu, ulama memiliki perbedaan pendapat terkait orang yang meninggalkan salat karena malas atau meremehkannya, namun masih meyakini kewajiban salat.
Mazhab Hambali berpendapat orang yang meninggalkan salat tetap dihukumi kafir. Pendapat serupa juga dinukil dalam sebagian riwayat mazhab Syafi'i dan Maliki. Pandangan ini diperkuat sejumlah ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Sedangkan sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa pelaku tetap muslim, namun dapat dijatuhi hukuman berat oleh pemerintah Muslim. Adapun mazhab Hanafi menyatakan orang yang meninggalkan salat tidak kafir, tetapi dapat dipenjara hingga kembali melaksanakan salat.
Sejumlah ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Shalih Al-Fauzan juga menilai meninggalkan salat termasuk dosa besar yang sangat berat.
Meski demikian, pintu taubat tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali mendekat kepada Allah SWT. Ulama menjelaskan bahwa orang yang pernah meninggalkan salat wajib segera bertaubat dengan sungguh-sungguh serta kembali menjaga salat lima waktu secara istiqamah.
Adapun syarat taubat meliputi menyesali dosa yang telah dilakukan, berhenti dari perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Dalam penjelasannya, Shalih Al-Fauzan menyebut orang yang benar-benar bertaubat dan memperbaiki amal ibadahnya tidak diwajibkan mengulang syahadat maupun mengqadha seluruh salat yang telah lama ditinggalkan.*
(d/dh)
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Klaim pemerintah mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada kuartal I 2026 menuai kritik dari kalangan akad
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara milik PT AKT di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan Indonesia hanya tinggal menyelesaikan persoalan impor kedelai untuk mewujudkan
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Ginandjar Kartasasmita, mengungkapkan kejatuhan Presiden ke2
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA SMAN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, menyatakan tidak akan terlibat dalam pelaksanaan ulang babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC)
NASIONAL
MEDAN Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol MedanTebing Tinggi, tepatnya di KM 70/300 Jalur A, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Ramp
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia bersiap melepas ekspor pupuk ke Australia di tengah dinamika global yang masih memengaruhi pasokan pangan dan
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan pengus
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke19 Tingkat Kabupaten Batu Bara resmi digelar mulai Rabu hingga Sabtu, 1316 Mei 2026. Keg
PENDIDIKAN