Wakil Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah, menegaskan aparat penegak hukum perlu bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami sangat mengecam keras, jadi supaya pelaku benar-benar dihukum semaksimal mungkin. Kami ingin semua pelaku kekerasan seksual di pengadilan benar-benar ditegakkan hukum yang seberat-beratnya," kata Lia, Minggu (10/5/2026).
Ia bahkan mendorong hakim untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak.
"Kalau ini dilakukan oleh penegak hukum dengan memberikan hukuman maksimal, apalagi kasus kekerasan seksual pada anak, harus dikasih suntik kebiri supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujarnya.
Komnas PA mencatat sepanjang 2025, terdapat banyak laporan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pesantren dan rumah ibadah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena sering melibatkan relasi kuasa.
Lia menyebut salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang disebut melibatkan lebih dari 50 santriwati sebagai korban.
"Jadi sekarang korbannya sekitar 50 lebih anak santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pemuka agama yang seharusnya memberikan perlindungan," tegasnya.
Komnas PA menilai perlindungan anak harus diperkuat di semua lini, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.*
(mt/dh)
Editor
: Dharma
Komnas PA Usul Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Dorong Penegakan Hukum Maksimal dan Efek Jera