Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menyebut peristiwa tersebut mencederai fungsi pesantren sebagai ruang pendidikan moral dan agama.
Gus Ipul menegaskan bahwa pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri dalam menimba ilmu, bukan justru disalahgunakan untuk tindakan menyimpang.
"Kami tidak hanya berhati-hati, kami mengecam keras, kami kecewa, kami sungguh-sungguh mengutuk ada pesantren dijadikan kedok," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).Baca Juga:
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Sosial langsung menerjunkan tim untuk melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban serta keluarga. Proses penanganan dilakukan secara bertahap dengan komunikasi intensif di lapangan.
"Kita asesmen, nanti kita lakukan pembicaraan lebih lanjut dengan keluarganya dan kira-kira apa yang bisa kita berikan dukungan dalam rangka pemberdayaan," ujarnya.
Gus Ipul juga menyebut Kemensos telah menyiapkan layanan lanjutan, termasuk pendampingan psikososial dan layanan rehabilitasi bagi korban di wilayah Pati. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan kondisi mental dan fisik korban.
Selain itu, ia menekankan pentingnya data yang akurat untuk mempercepat respons pemerintah dalam menangani kasus serupa di masa depan, termasuk kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pengukuran lebih lanjut.
"Di sinilah pentingnya pendataan yang kemudian jadi dasar intervensi agar kita bisa bertindak lebih cepat," jelasnya.
Gus Ipul juga mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi terhadap seluruh pesantren. Ia menegaskan masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang berjalan baik dalam mendidik santri.
"Mari kita sama-sama berikan pengawasan secara ketat dan jangan disamaratakan," katanya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa perlindungan harus diberikan secara menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga seluruh santri di lingkungan pendidikan.
"Kita harus jaga para santri ini, tidak hanya korban tapi juga santri lainnya," pungkasnya.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL