BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah

Johan - Kamis, 04 Juni 2026 11:58 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah
Wamen Imipas Silmy Karim, tersangka dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal warga negara asing. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mendalami dan menghitung nilai keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, berdasarkan temuan awal, nilai yang teridentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:

"Nanti kami akan sampaikan angkanya secara rinci dalam konferensi pers. Yang pasti, nilainya mencapai ratusan miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Selain menetapkan sejumlah tersangka, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, hingga kendaraan bermotor.

Menurut Budi, penyidik mengamankan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik berupa uang tunai maupun dana yang tersimpan di rekening.

"Kami juga menyita tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, termasuk enam sepeda gunung dan empat unit Brompton. Selain itu terdapat logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan," kata Budi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG di BGN
Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Aktivis Muda Binjai Desak Audit Besar-Besaran Program BGN Usai Mencuat Dugaan Korupsi: Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat
Vonis Bebas! Mantan Kepala BPN Sumut Cs Lepas dari Jerat Korupsi Aset PTPN-Citraland
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Piring Anak, Gengsi Presiden

Piring Anak, Gengsi Presiden

OlehVirdika Rizky UtamaNEGARA tidak pernah hanya memberi nama. Negara memberi tempat kepada sesuatu dengan cara menamainya. Sebelum ada nam

OPINI
Menatap Babak Baru MBG

Menatap Babak Baru MBG

Oleh Yakub F. IsmailUJIAN penting kini menghinggapi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Na

OPINI