BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

KPK Kembali Panggil Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar

Nurul - Rabu, 03 Juni 2026 15:47 WIB
KPK Kembali Panggil Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (Foto: ANTARA FOTO/FAH)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (3/6/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah korporasi penerima manfaat izin tambang di wilayah Kukar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Japto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta sejumlah saksi lainnya yang diduga mengetahui aliran dana maupun proses pemberian izin pertambangan.

Baca Juga:

"Kami menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Budi.

Selain Japto dan Rita Widyasari, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari unsur perusahaan dan swasta, di antaranya staf keuangan PT Alamjaya Barapratama, direktur perusahaan, advokat, hingga wiraswasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penyidik menduga terdapat praktik gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Japto Soerjosoemarno juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 10 Maret 2026. Saat itu, penyidik mendalami sejumlah informasi terkait dugaan aliran dana dan aktivitas bisnis yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.*

(in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK OTT di Jakarta Barat! Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Diamankan, Diduga Terkait Suap Izin Tinggal WNA
KPK Lakukan OTT ke-11 Tahun 2026 di Imigrasi Jakarta Barat
KPK Blokir Aset Fadia Arafiq, Sinyal Kuat Pengembangan Tersangka Baru
Masih di Arab Saudi, KPK Tunda Pemeriksaan Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji
KPK Perluas Penyidikan Dugaan Suap Bea Cukai, Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder Diperiksa
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru