Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap senilai Rp 30 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar setiap bulan.
Pengungkapan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.Baca Juga:
Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, kantor pemerintahan, hingga area publik lain di Jakarta.
Pada Juli 2025, John Field disebut menyerahkan Rp 5 miliar secara langsung kepada Ahmad Dedi dalam bentuk mata uang asing di sebuah restoran di kawasan Senayan City.
"Benar," kata John Field saat dikonfirmasi jaksa di persidangan.
Pada bulan berikutnya, Agustus 2025, uang kembali diserahkan sebesar Rp 5 miliar melalui staf bernama Alex.
Pola serupa berlanjut pada September dan Oktober 2025, dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar yang juga diserahkan melalui perantara.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada November 2025, penyerahan uang dilakukan oleh karyawan John Field di kawasan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, dengan nilai yang sama.
Sementara pada Desember 2025, John Field disebut bertemu langsung dengan Ahmad Dedi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam) atas undangan pihak penerima.
Dalam persidangan, John Field mengakui adanya komunikasi setelah setiap penyerahan uang untuk memastikan dana tersebut telah diterima.
"Iya, ada," kata John saat ditanya jaksa mengenai konfirmasi setelah penyerahan uang.
Ia juga mengaku menerima permintaan dari pihak penerima terkait aliran dana tersebut.
"Betul," ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut total suap yang diberikan John Field bersama dua anak buahnya mencapai Rp 63,1 miliar.
Uang itu terdiri dari sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk tunai serta fasilitas lain senilai Rp 1,8 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dapat dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Namun hingga kini, para pihak yang disebut masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan terpisah.
Kasus ini masih terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.*
(km/ad)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL