Kapolsek Dendang Gandeng Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi Publik
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan negara mengambil alih dan memanfaatkan aset milik debitur yang telah disita tanpa persetujuan pemilik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 mengenai Pengurusan Piutang Negara, yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang selama ini dinilai belum maksimal.Baca Juga:
"Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu dilakukan perubahan aturan," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut,dikutip Senin (27/4/2026).
Dalam aturan baru itu, aset milik penanggung utang yang telah disita negara dapat langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa persetujuan debitur. Aset tersebut tidak selalu harus melalui mekanisme lelang seperti sebelumnya.
Penggunaan aset dilakukan untuk mendukung kebutuhan kementerian/lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan pembangunan. Namun, aset tersebut tetap dihitung sebagai pengurang utang debitur.
Sebelum penguasaan dilakukan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP), permohonan resmi dari K/L, serta keputusan Ketua PUPN cabang.
Selain itu, K/L juga wajib menyertakan analisis penggunaan aset untuk kepentingan umum serta menyatakan kesediaan menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is).
Penguasaan aset oleh negara ditetapkan maksimal selama dua tahun dan tidak menghapus seluruh kewajiban utang debitur, melainkan hanya mengurangi nilai pokok utang.
Aturan ini juga memperluas jenis aset yang dapat dikuasai, termasuk aset bergerak, aset keuangan, hingga aset digital seperti kripto, serta tanah dan bangunan dengan syarat tertentu.
Meski demikian, pengambilalihan aset tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar biaya administrasi pengurusan piutang negara.*
(d/dh)
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Su
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meluruskan informasi yang beredar mengenai pembukaan 13 ribu dapur Program Makan Berg
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran pimpinan TNI di Istana Ke
NASIONAL