Polres Tanjab Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pastikan Personel Siap Hadapi Musim Kemarau
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan negara mengambil alih dan memanfaatkan aset milik debitur yang telah disita tanpa persetujuan pemilik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 mengenai Pengurusan Piutang Negara, yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang selama ini dinilai belum maksimal.Baca Juga:
"Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu dilakukan perubahan aturan," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut,dikutip Senin (27/4/2026).
Dalam aturan baru itu, aset milik penanggung utang yang telah disita negara dapat langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa persetujuan debitur. Aset tersebut tidak selalu harus melalui mekanisme lelang seperti sebelumnya.
Penggunaan aset dilakukan untuk mendukung kebutuhan kementerian/lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan pembangunan. Namun, aset tersebut tetap dihitung sebagai pengurang utang debitur.
Sebelum penguasaan dilakukan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP), permohonan resmi dari K/L, serta keputusan Ketua PUPN cabang.
Selain itu, K/L juga wajib menyertakan analisis penggunaan aset untuk kepentingan umum serta menyatakan kesediaan menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is).
Penguasaan aset oleh negara ditetapkan maksimal selama dua tahun dan tidak menghapus seluruh kewajiban utang debitur, melainkan hanya mengurangi nilai pokok utang.
Aturan ini juga memperluas jenis aset yang dapat dikuasai, termasuk aset bergerak, aset keuangan, hingga aset digital seperti kripto, serta tanah dan bangunan dengan syarat tertentu.
Meski demikian, pengambilalihan aset tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar biaya administrasi pengurusan piutang negara.*
(d/dh)
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas&039ud menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik terkait polemik yang belakangan me
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung
NASIONAL
TANJUNG TIRAM Suasana penuh kekhusyukan dan keagamaan menyelimuti pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Tingkat Kecamatan Tanj
AGAMA
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap akti
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah keXXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, S
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengasuh
NASIONAL
JAKARTA Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menguat pada Senin (27/4
POLITIK
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat melakukan koordinasi intensif untuk membebaskan empat warga negara Indonesia (WN
INTERNASIONAL
JAKARTA Seorang prajurit TNI kembali dilaporkan gugur dalam misi perdamaian Perserikatan BangsaBangsa (PBB) di Lebanon. Insiden tersebut
INTERNASIONAL