BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Aturan Baru Piutang Negara, Pemerintah Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan

Nurul - Senin, 27 April 2026 10:30 WIB
Aturan Baru Piutang Negara, Pemerintah Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan
ilustrasi Aset Sitaan. (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan negara mengambil alih dan memanfaatkan aset milik debitur yang telah disita tanpa persetujuan pemilik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 mengenai Pengurusan Piutang Negara, yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang selama ini dinilai belum maksimal.

Baca Juga:

"Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu dilakukan perubahan aturan," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut,dikutip Senin (27/4/2026).

Dalam aturan baru itu, aset milik penanggung utang yang telah disita negara dapat langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa persetujuan debitur. Aset tersebut tidak selalu harus melalui mekanisme lelang seperti sebelumnya.

Penggunaan aset dilakukan untuk mendukung kebutuhan kementerian/lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan pembangunan. Namun, aset tersebut tetap dihitung sebagai pengurang utang debitur.

Sebelum penguasaan dilakukan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP), permohonan resmi dari K/L, serta keputusan Ketua PUPN cabang.

Selain itu, K/L juga wajib menyertakan analisis penggunaan aset untuk kepentingan umum serta menyatakan kesediaan menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is).

Penguasaan aset oleh negara ditetapkan maksimal selama dua tahun dan tidak menghapus seluruh kewajiban utang debitur, melainkan hanya mengurangi nilai pokok utang.

Aturan ini juga memperluas jenis aset yang dapat dikuasai, termasuk aset bergerak, aset keuangan, hingga aset digital seperti kripto, serta tanah dan bangunan dengan syarat tertentu.

Meski demikian, pengambilalihan aset tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar biaya administrasi pengurusan piutang negara.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Balita di Cianjur Meninggal, BGN Tegaskan Bukan Dampak Program MBG
Bangun 14.000 Km Rel Kereta, RI Butuh Investasi Rp 1.200 Triliun hingga 2045
147 Calon Haji Labusel Ditepungtawari, Pemkab Gelar Upah-Upah Jelang Berangkat ke Tanah Suci
BGN Bongkar Alasan Klasik Pelanggaran Dapur MBG, Banyak Pengelola Mengaku Tidak Tahu SOP
Pemerintah Percepat Proyek Kereta Api Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Jadi Prioritas Nasional
Bapanas Minta Pengawasan Diperketat, Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Lagi Picu Kasus Keracunan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru