Otonomi Daerah Masuki Usia 30 Tahun, Pemerintah Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Hasil
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke30 yang digelar di halaman Kan
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan negara mengambil alih dan memanfaatkan aset milik debitur yang telah disita tanpa persetujuan pemilik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 mengenai Pengurusan Piutang Negara, yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang selama ini dinilai belum maksimal.Baca Juga:
"Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu dilakukan perubahan aturan," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut,dikutip Senin (27/4/2026).
Dalam aturan baru itu, aset milik penanggung utang yang telah disita negara dapat langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa persetujuan debitur. Aset tersebut tidak selalu harus melalui mekanisme lelang seperti sebelumnya.
Penggunaan aset dilakukan untuk mendukung kebutuhan kementerian/lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan pembangunan. Namun, aset tersebut tetap dihitung sebagai pengurang utang debitur.
Sebelum penguasaan dilakukan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP), permohonan resmi dari K/L, serta keputusan Ketua PUPN cabang.
Selain itu, K/L juga wajib menyertakan analisis penggunaan aset untuk kepentingan umum serta menyatakan kesediaan menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is).
Penguasaan aset oleh negara ditetapkan maksimal selama dua tahun dan tidak menghapus seluruh kewajiban utang debitur, melainkan hanya mengurangi nilai pokok utang.
Aturan ini juga memperluas jenis aset yang dapat dikuasai, termasuk aset bergerak, aset keuangan, hingga aset digital seperti kripto, serta tanah dan bangunan dengan syarat tertentu.
Meski demikian, pengambilalihan aset tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar biaya administrasi pengurusan piutang negara.*
(d/dh)
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke30 yang digelar di halaman Kan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenez
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Mohammad Ilham Pradipta kembali digelar di Pengadilan Militer
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas&039ud menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik terkait polemik yang belakangan me
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung
NASIONAL
TANJUNG TIRAM Suasana penuh kekhusyukan dan keagamaan menyelimuti pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Tingkat Kecamatan Tanj
AGAMA
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap akti
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah keXXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, S
PEMERINTAHAN