Aturan Baru Piutang Negara, Pemerintah Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan neg
Ekonomi
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan neg
Ekonomi