BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

KPK Usul Ketua Umum Parpol Dibatasi Dua Periode, Noel: Kok Lembaga Hukum Berpolitik

Adelia Syafitri - Senin, 27 April 2026 13:08 WIB
KPK Usul Ketua Umum Parpol Dibatasi Dua Periode, Noel: Kok Lembaga Hukum Berpolitik
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengkritik keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Noel menilai, usulan tersebut sudah keluar dari kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum dan justru masuk ke ranah politik.

"Apalagi kemarin KPK sok ngedikte partai, pimpinan partai cocoknya dua periode, kok lembaga hukum berpolitik. Ini aneh, itu bukan domainnya," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:

Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap integritas lembaga antirasuah tersebut. Noel menyebut sebagian pernyataan yang keluar dari KPK tidak mencerminkan standar hukum yang semestinya.

"Standar mereka aja bukan standar hukum yang mereka pakai, standar iblis. Suka berbohong, bohong tuh iblis. Kedua, licik. Licik juga standar iblis dan liar," ujarnya.

Pernyataan Noel tersebut merespons rekomendasi KPK yang sebelumnya mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan kaderisasi partai politik.

KPK menilai pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah stagnasi kepemimpinan serta memperkuat regenerasi di tubuh partai politik.

Dalam kajiannya, KPK juga menemukan sejumlah permasalahan dalam sistem kaderisasi partai politik yang dinilai belum terstandarisasi secara nasional.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi KPK.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Dua Petinggi Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Ganjar Pranowo Respons Usulan KPK soal Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Sebut Bukan Solusi Utama
Wamensos Sebut Sekolah Rakyat Jadi ‘Jembatan Emas’ untuk Putus Rantai Kemiskinan di Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap ke Penyelenggara Pemilu, PKS Minta Hukuman Maksimal dan Efek Jera
Apa Isi Kajian KPK yang Diserahkan ke Prabowo dan DPR Terkait Reformasi Partai Politik?
Resmi Dikukuhkan, Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang Pimpin Toga Simatupang se-Labusel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru