Juru Bicara KPKBudi Prasetyo mengatakan, penyampaian hasil kajian ini dilakukan sebagai upaya mendorong reformasi sistem politik nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk dorongan agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Budi, Sabtu (25/4/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK mengajukan tiga rekomendasi utama. Pertama, revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.
Kedua, KPK mendorong revisi UU Partai Politik dengan penguatan standar kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi laporan keuangan partai.
Ketiga, KPK mengusulkan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya menekan praktik politik uang yang dinilai masih marak terjadi.
Menurut KPK, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar saat pemilu menjadi salah satu celah utama terjadinya korupsi politik yang sulit diawasi.
"Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem kaderisasipartai politik yang dinilai belum memiliki standar terintegrasi. Salah satu usulan yang muncul adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan.
Namun, usulan tersebut mendapat respons beragam dari partai politik. Sejumlah parpol menilai hal itu merupakan ranah internal organisasi politik dan tidak dapat diatur oleh lembaga lain.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa urusan kepemimpinan partai merupakan kewenangan internal partai politik.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar KPK berhati-hati dalam mengajukan rekomendasi tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.