JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia masih jauh dari ideal.
Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah celah yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi, mulai dari suap hingga lemahnya sistem seleksi penyelenggara pemilu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kajian internal Direktorat Monitoring KPK pada 2025 terkait potensi korupsi di sektor kepemiluan.
"Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih belum berjalan optimal," ujar Budi, Sabtu, 25 April 2026.
KPK mengidentifikasi adanya indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memengaruhi hasil akhir.
Selain itu, proses rekrutmen penyelenggara dinilai masih membuka ruang bagi individu yang tidak memiliki integritas kuat.
"Masih ada celah dalam seleksi penyelenggara yang berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak independen," kata Budi.
Kajian tersebut menjadi dasar penyusunan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pemilu.
Salah satu fokus KPK adalah penguatan integritas penyelenggara melalui mekanisme seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong keterlibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara, serta penguatan sistem informasi partaipolitik agar lebih terbuka.
Selain itu, lembaga ini menilai perlu adanya penataan ulang proses pencalonan di internal partaipolitik.
Sistem yang dinilai masih memberi ruang intervensi elite dianggap perlu diperbaiki agar proses kandidasi lebih objektif dan berbasis kapasitas.