Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia masih jauh dari ideal.
Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah celah yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi, mulai dari suap hingga lemahnya sistem seleksi penyelenggara pemilu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kajian internal Direktorat Monitoring KPK pada 2025 terkait potensi korupsi di sektor kepemiluan.Baca Juga:
"Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih belum berjalan optimal," ujar Budi, Sabtu, 25 April 2026.
KPK mengidentifikasi adanya indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memengaruhi hasil akhir.
Selain itu, proses rekrutmen penyelenggara dinilai masih membuka ruang bagi individu yang tidak memiliki integritas kuat.
"Masih ada celah dalam seleksi penyelenggara yang berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak independen," kata Budi.
Kajian tersebut menjadi dasar penyusunan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pemilu.
Salah satu fokus KPK adalah penguatan integritas penyelenggara melalui mekanisme seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong keterlibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara, serta penguatan sistem informasi partai politik agar lebih terbuka.
Selain itu, lembaga ini menilai perlu adanya penataan ulang proses pencalonan di internal partai politik.
Sistem yang dinilai masih memberi ruang intervensi elite dianggap perlu diperbaiki agar proses kandidasi lebih objektif dan berbasis kapasitas.
Isu pembiayaan kampanye juga menjadi sorotan. KPK mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai serta pengaturan metode kampanye untuk menekan potensi politik uang.
Dalam jangka panjang, KPK merekomendasikan modernisasi sistem pemilu melalui penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, penguatan penegakan hukum pemilu dinilai penting melalui perluasan subjek hukum yang mencakup pemberi dan penerima suap, serta penyelarasan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Dengan berbagai usulan tersebut, KPK berharap celah korupsi dalam proses demokrasi dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.*
(bs/ad)
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI