BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Forum Sathu Masuk Radar Penyidikan: Apa Itu?

Dharma - Sabtu, 25 April 2026 10:25 WIB
KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Forum Sathu Masuk Radar Penyidikan: Apa Itu?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Forum Sathu atau Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah menjadi salah satu fokus pendalaman lembaga antirasuah tersebut.

Forum Sathu merupakan wadah gabungan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, antara lain Amphuri, Kesthuri, Asphurindo, dan Gaphura.

Baca Juga:

Forum ini dibentuk sebagai ruang koordinasi pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Dewan Pembina Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur yang juga pemilik Maktour, turut menjadi sorotan dalam rangkaian penyidikan.

KPK menduga forum tersebut menjadi salah satu ruang komunikasi terkait pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para pelaku usaha travel haji masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terkait peran Forum Sathu dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan masih terus didalami," kata Budi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Ia diduga mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut sejatinya mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat penyelenggara haji dan pelaku usaha travel.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usulan Pembatasan Masa Jabatan Menguat, Ini Deretan Ketum Parpol yang Paling Lama Menjabat
Kasus Korupsi Penyertaan Modal: Eks Dirut Perumda Mentawai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp7,8 Miliar
Bahlil Tanggapi Usulan KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Sebut Golkar Selalu Punya Ketum Baru Tiap Munas
Purbaya Soroti Anggaran MBG Rp 335 Triliun, Minta Pengelolaan Lebih Efisien
UNMUHA Gelar Pelepasan 8 Dosen dan Pegawai yang Akan Berangkat Haji 1447 H, Rektor Titip Doa untuk Kemajuan Kampus
Innalillahi, 1 Jemaah Haji Wafat di Madinah Akibat Serangan Jantung, 3 Dirujuk ke RS di Tengah Cuaca Panas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru