Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik menerima bukti administratif berupa surat keterangan resmi yang menyatakan tersangka telah meninggal dunia.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan SB meninggal dunia," kata Budi, Sabtu, 25 April 2026.
Budi menjelaskan, dokumen penghentian penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga almarhum.
Meski perkara terhadap individu dihentikan demi hukum, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti.
Lembaga antirasuah itu tetap melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi PT Loco Montrado.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi, dengan Siman Bahar sebagai beneficial owner.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery," ujar Budi.
KPK menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan dore atau material berkadar emas milik Antam pada 2017.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi manipulasi hasil pengolahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp100,79 miliar.