BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam

Dharma - Sabtu, 25 April 2026 10:47 WIB
SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam
Siman Bahar alias Bong Kin Phin, Direktur Utama PT Loco Montrado. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik menerima bukti administratif berupa surat keterangan resmi yang menyatakan tersangka telah meninggal dunia.

Baca Juga:

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan SB meninggal dunia," kata Budi, Sabtu, 25 April 2026.

Budi menjelaskan, dokumen penghentian penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga almarhum.

Meski perkara terhadap individu dihentikan demi hukum, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti.

Lembaga antirasuah itu tetap melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi PT Loco Montrado.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi, dengan Siman Bahar sebagai beneficial owner.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery," ujar Budi.

KPK menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan dore atau material berkadar emas milik Antam pada 2017.

Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi manipulasi hasil pengolahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp100,79 miliar.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Forum Sathu Masuk Radar Penyidikan: Apa Itu?
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Sentuh Rp 2,825 Juta per Gram
Usulan Pembatasan Masa Jabatan Menguat, Ini Deretan Ketum Parpol yang Paling Lama Menjabat
Kasus Korupsi Penyertaan Modal: Eks Dirut Perumda Mentawai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp7,8 Miliar
Bahlil Tanggapi Usulan KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Sebut Golkar Selalu Punya Ketum Baru Tiap Munas
Purbaya Soroti Anggaran MBG Rp 335 Triliun, Minta Pengelolaan Lebih Efisien
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru