BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

KPK Ungkap Celah Korupsi di Pemilu, Dari Suap Penyelenggara hingga Politik Uang

Raman Krisna - Sabtu, 25 April 2026 13:13 WIB
KPK Ungkap Celah Korupsi di Pemilu, Dari Suap Penyelenggara hingga Politik Uang
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia masih jauh dari ideal.

Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah celah yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi, mulai dari suap hingga lemahnya sistem seleksi penyelenggara pemilu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kajian internal Direktorat Monitoring KPK pada 2025 terkait potensi korupsi di sektor kepemiluan.

Baca Juga:

"Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih belum berjalan optimal," ujar Budi, Sabtu, 25 April 2026.

KPK mengidentifikasi adanya indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memengaruhi hasil akhir.

Selain itu, proses rekrutmen penyelenggara dinilai masih membuka ruang bagi individu yang tidak memiliki integritas kuat.

"Masih ada celah dalam seleksi penyelenggara yang berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak independen," kata Budi.

Kajian tersebut menjadi dasar penyusunan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pemilu.

Salah satu fokus KPK adalah penguatan integritas penyelenggara melalui mekanisme seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.

KPK juga mendorong keterlibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara, serta penguatan sistem informasi partai politik agar lebih terbuka.

Selain itu, lembaga ini menilai perlu adanya penataan ulang proses pencalonan di internal partai politik.

Sistem yang dinilai masih memberi ruang intervensi elite dianggap perlu diperbaiki agar proses kandidasi lebih objektif dan berbasis kapasitas.

Isu pembiayaan kampanye juga menjadi sorotan. KPK mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai serta pengaturan metode kampanye untuk menekan potensi politik uang.

Dalam jangka panjang, KPK merekomendasikan modernisasi sistem pemilu melalui penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, penguatan penegakan hukum pemilu dinilai penting melalui perluasan subjek hukum yang mencakup pemberi dan penerima suap, serta penyelarasan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Dengan berbagai usulan tersebut, KPK berharap celah korupsi dalam proses demokrasi dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.*


(bs/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Korupsi dari Hulu, KPK Usul Pembentukan Lembaga Khusus Awasi Kaderisasi Partai Politik
Respons Adem Gibran soal Jusuf Kalla Dinilai Redam Tensi Politik Nasional
KPK: Praktik Korupsi Sudah Dimulai Sejak Masuk Partai Politik
SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam
KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Forum Sathu Masuk Radar Penyidikan: Apa Itu?
Klub Malam White Rabbit PIK Disegel, Diduga Terkait Jaringan Narkotika “The Doctor”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru