Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Mohammad Ilham Pradipta kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, dua orang yang disebut sebagai dalang atau aktor intelektual kasus itu menolak memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Keduanya yakni Dwi Hartono, pengusaha bimbingan belajar (bimbel), dan Candy alias Ken. Meski terlibat dalam perkara yang sama, keduanya tidak bersedia hadir memberikan kesaksian di persidangan militer dan memilih menyampaikan penolakan melalui surat resmi.
"Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari yang bersangkutan," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang.Baca Juga:
Akibat penolakan tersebut, hanya empat saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan dua saksi yang menolak hadir tersebut tetap penting untuk mengungkap fakta perkara. Hakim pun meminta oditur militer mempertimbangkan pemanggilan ulang, termasuk opsi upaya paksa jika diperlukan.
"Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan dengan upaya paksa," tegas hakim.
Sementara itu, satu saksi lain yang dijadwalkan hadir yakni Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.
Dalam perkara ini, tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kacab bank Mohammad Ilham Pradipta. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oditur militer menyebut para terdakwa diduga memiliki peran dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah diculik dan dianiaya.
Selain dakwaan utama pembunuhan berencana, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider hingga alternatif, termasuk pembunuhan biasa, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga perampasan kemerdekaan yang berujung kematian korban.*
(oz/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA