Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Mohammad Ilham Pradipta kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, dua orang yang disebut sebagai dalang atau aktor intelektual kasus itu menolak memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Keduanya yakni Dwi Hartono, pengusaha bimbingan belajar (bimbel), dan Candy alias Ken. Meski terlibat dalam perkara yang sama, keduanya tidak bersedia hadir memberikan kesaksian di persidangan militer dan memilih menyampaikan penolakan melalui surat resmi.
"Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari yang bersangkutan," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang.Baca Juga:
Akibat penolakan tersebut, hanya empat saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan dua saksi yang menolak hadir tersebut tetap penting untuk mengungkap fakta perkara. Hakim pun meminta oditur militer mempertimbangkan pemanggilan ulang, termasuk opsi upaya paksa jika diperlukan.
"Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan dengan upaya paksa," tegas hakim.
Sementara itu, satu saksi lain yang dijadwalkan hadir yakni Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.
Dalam perkara ini, tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kacab bank Mohammad Ilham Pradipta. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oditur militer menyebut para terdakwa diduga memiliki peran dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah diculik dan dianiaya.
Selain dakwaan utama pembunuhan berencana, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider hingga alternatif, termasuk pembunuhan biasa, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga perampasan kemerdekaan yang berujung kematian korban.*
(oz/dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL