BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Dua Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer

Adam - Senin, 27 April 2026 12:59 WIB
Dua Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Sidang perkara dugaan pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer pada Senin (27/4/2026). (Foto: iNews/Jonathan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Mohammad Ilham Pradipta kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, dua orang yang disebut sebagai dalang atau aktor intelektual kasus itu menolak memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Keduanya yakni Dwi Hartono, pengusaha bimbingan belajar (bimbel), dan Candy alias Ken. Meski terlibat dalam perkara yang sama, keduanya tidak bersedia hadir memberikan kesaksian di persidangan militer dan memilih menyampaikan penolakan melalui surat resmi.

"Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari yang bersangkutan," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang.

Baca Juga:

Akibat penolakan tersebut, hanya empat saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan dua saksi yang menolak hadir tersebut tetap penting untuk mengungkap fakta perkara. Hakim pun meminta oditur militer mempertimbangkan pemanggilan ulang, termasuk opsi upaya paksa jika diperlukan.

"Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan dengan upaya paksa," tegas hakim.

Sementara itu, satu saksi lain yang dijadwalkan hadir yakni Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.

Dalam perkara ini, tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kacab bank Mohammad Ilham Pradipta. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oditur militer menyebut para terdakwa diduga memiliki peran dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah diculik dan dianiaya.

Selain dakwaan utama pembunuhan berencana, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider hingga alternatif, termasuk pembunuhan biasa, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga perampasan kemerdekaan yang berujung kematian korban.*

(oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Masuk Tahap Saksi, 3 Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis
Panglima TNI Naikkan Pangkat Praka Rico Jadi Kopda Anumerta Usai Gugur di Lebanon Selatan
Harga Kondom Naik 30% Akibat Perang Iran, Panic Buying China Perparah Rantai Pasok Global
Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Sindikat Narkoba Ko Erwin dan The Doctor, Dana Rp211 M Terungkap
Puan Maharani Soroti Lonjakan Harga Energi dan Sembako, Nilai Bebani Daya Beli Masyarakat Kecil
Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Prancis Lagi, Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Transfer Teknologi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru