BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Fakta di Sidang dr Ratna: AV Blok Butuh Pacemaker, RS Tipe C Tak Punya

gusWedha - Senin, 27 April 2026 08:54 WIB
Fakta di Sidang dr Ratna: AV Blok Butuh Pacemaker, RS Tipe C Tak Punya
Para ahli dalam sidang lanjutan dr Ratna: Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.FM, Subsp.FK(K), SH, LLM, FACLM, ahli forensik dan medikolegal (baju putih), dr. Yogi Prawira, Sp.A, Subsp.E.T.I.A(K), ini ahli PICU (batik biru) dan Dr. dr. Ari Prayitno, Sp.A, Subsp.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap fakta penting terkait penanganan medis yang tak bisa dilepaskan dari sistem layanan kesehatan secara keseluruhan.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta, Kamis (23/4/2026), dua saksi ahli menegaskan bahwa penanganan pasien bukan semata tanggung jawab individu dokter, melainkan hasil kerja kolektif dalam sistem yang kompleks.

Salah satu saksi ahli, Yogi Prawira, menyampaikan bahwa tindakan medis melibatkan banyak unsur, mulai dari tenaga medis multidisiplin, manajemen rumah sakit, hingga sistem pembiayaan seperti BPJS dan mekanisme rujukan berjenjang.

Baca Juga:

"Tidak bisa satu kasus ditimpakan ke satu individu. Ini sistem yang saling terkait," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, perhatian tertuju pada kondisi atrioventricular block atau AV blok yang dialami pasien. Secara medis, kondisi tersebut membutuhkan tindakan definitif berupa pemasangan pacemaker jantung untuk mencegah risiko fatal.

Namun, rumah sakit tipe C tempat pasien dirawat disebut tidak memiliki fasilitas pemasangan alat tersebut. Kondisi ini membuat penanganan medis menjadi terbatas.

Dalam situasi tersebut, dokter hanya dapat melakukan stabilisasi kondisi pasien, memberikan penanganan awal, serta menyiapkan proses rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap.

Keterangan ahli menyebutkan, tindakan yang dilakukan dr Ratna hingga tahap perawatan di PICU masih berada dalam koridor prosedur medis yang tepat sebagai penanganan awal.

Persidangan ini kemudian mengarah pada persoalan yang lebih luas, yakni keterbatasan fasilitas kesehatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan medis di lapangan.

Standar operasional prosedur (SOP) dinilai tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Dalam kasus AV blok, ketersediaan alat seperti pacemaker menjadi faktor penentu utama keselamatan pasien.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab dalam kasus medis, terutama ketika keterbatasan sistem turut memengaruhi hasil pelayanan.

Sidang ini pun menjadi sorotan karena tidak hanya membahas tindakan individu tenaga medis, tetapi juga menyingkap persoalan struktural dalam sistem layanan kesehatan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saksi Ahli di Sidang dr Ratna Tekankan Penanganan Medis Merupakan Kerja Sistem, Bukan Tanggung Jawab Tunggal
BGN Bongkar Alasan Klasik Pelanggaran Dapur MBG, Banyak Pengelola Mengaku Tidak Tahu SOP
DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Minta Audit Nasional Lembaga Pengasuhan
Diduga Kesal Ditegur, Sopir Angkot Bakar Rekan Sendiri di Tanah Abang Jakarta Pusat
TNI Tingkatkan Kewaspadaan di Lebanon usai Empat Prajurit Gugur dalam Misi UNIFIL
Pekerja Proyek Tewas, Pemko Medan Kawal Santunan Rp208 Juta ke Ahli Waris
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru