Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
PANGKALPINANG – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap fakta penting terkait penanganan medis yang tak bisa dilepaskan dari sistem layanan kesehatan secara keseluruhan.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta, Kamis (23/4/2026), dua saksi ahli menegaskan bahwa penanganan pasien bukan semata tanggung jawab individu dokter, melainkan hasil kerja kolektif dalam sistem yang kompleks.
Salah satu saksi ahli, Yogi Prawira, menyampaikan bahwa tindakan medis melibatkan banyak unsur, mulai dari tenaga medis multidisiplin, manajemen rumah sakit, hingga sistem pembiayaan seperti BPJS dan mekanisme rujukan berjenjang.Baca Juga:
"Tidak bisa satu kasus ditimpakan ke satu individu. Ini sistem yang saling terkait," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini, perhatian tertuju pada kondisi atrioventricular block atau AV blok yang dialami pasien. Secara medis, kondisi tersebut membutuhkan tindakan definitif berupa pemasangan pacemaker jantung untuk mencegah risiko fatal.
Namun, rumah sakit tipe C tempat pasien dirawat disebut tidak memiliki fasilitas pemasangan alat tersebut. Kondisi ini membuat penanganan medis menjadi terbatas.
Dalam situasi tersebut, dokter hanya dapat melakukan stabilisasi kondisi pasien, memberikan penanganan awal, serta menyiapkan proses rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap.
Keterangan ahli menyebutkan, tindakan yang dilakukan dr Ratna hingga tahap perawatan di PICU masih berada dalam koridor prosedur medis yang tepat sebagai penanganan awal.
Persidangan ini kemudian mengarah pada persoalan yang lebih luas, yakni keterbatasan fasilitas kesehatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan medis di lapangan.
Standar operasional prosedur (SOP) dinilai tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Dalam kasus AV blok, ketersediaan alat seperti pacemaker menjadi faktor penentu utama keselamatan pasien.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab dalam kasus medis, terutama ketika keterbatasan sistem turut memengaruhi hasil pelayanan.
Sidang ini pun menjadi sorotan karena tidak hanya membahas tindakan individu tenaga medis, tetapi juga menyingkap persoalan struktural dalam sistem layanan kesehatan.*
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL