BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Pekerja Proyek Tewas, Pemko Medan Kawal Santunan Rp208 Juta ke Ahli Waris

Abyadi Siregar - Kamis, 23 April 2026 07:29 WIB
Pekerja Proyek Tewas, Pemko Medan Kawal Santunan Rp208 Juta ke Ahli Waris
Pemerintah Kota Medan hadir sebagai saksi untuk menjamin transparansi pemberian santunan kepada pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh hak pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja telah dipenuhi.

Santunan sebesar Rp208 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, John Ester Lase, saat ditemui pada Rabu, 22 April 2026.

Baca Juga:

Ia menyebut, langkah cepat diambil setelah menerima laporan insiden tersebut.

Menurut John, Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi.

Instruksi itu ditindaklanjuti dengan mediasi terhadap pihak pelaksana proyek, yakni PT JSE.

"Kami mendapat arahan agar persoalan ini diselesaikan secara adil. Karena korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka kami meminta pihak pelaksana memberikan santunan setara ketentuan yang berlaku," kata John.

Ia menjelaskan, besaran santunan ditetapkan melalui proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Nilai kompensasi dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan.

Dengan asumsi UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta per bulan, total santunan yang disepakati mencapai sekitar Rp208 juta.

"Kami memastikan nominal tersebut diserahkan penuh kepada ahli waris tanpa potongan," ujarnya.

Meski pembayaran dilakukan oleh pihak kontraktor, John menegaskan pemerintah tetap hadir sebagai saksi untuk menjamin transparansi dan kepastian hak keluarga korban.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati
RI Punya Cadangan Uranium-Torium, Pemerintah Targetkan Keputusan Pembangunan PLTN pada 2027 di Tengah Dorongan Transisi Energi
Menaker Minta Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta, Soroti Kesenjangan Penempatan
Konsumsi Sayur RI Dinilai Harus Naik Dua Kali Lipat untuk Dukung Target Program Makan Bergizi Gratis
Bobby Nasution Fokuskan Enam Basis Pembangunan Sumut, Kepulauan Nias Jadi Prioritas Utama di RKPD 2027
Yusril Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Minta Tidak Langsung Diproses Pidana Tanpa Bukti Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru