BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Menurutnya, kritik tersebut tidak boleh dibatasi selama masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026), menanggapi pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Yusril menjelaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh akademisi yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN), maka mekanisme etik seharusnya didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.Baca Juga:
Menurutnya, penilaian etik perlu menjadi langkah awal untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak, sebelum aparat penegak hukum melakukan proses lebih lanjut.
"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" ujarnya.
Ia menambahkan, proses pidana baru dapat dilakukan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti penghasutan. Namun, menurutnya, kritik akademis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghasutan.
"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi," ucap Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Namun, laporan tersebut harus melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
Ia juga mengimbau agar para akademisi yang dipanggil atau diundang oleh kepolisian untuk klarifikasi dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka.
"Kalau diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur setelah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke penyelidikan atau penyidikan," katanya.*
(an/dh)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN