BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Yusril Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Minta Tidak Langsung Diproses Pidana Tanpa Bukti Hukum

Adam - Rabu, 22 April 2026 18:27 WIB
Yusril Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Minta Tidak Langsung Diproses Pidana Tanpa Bukti Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Menurutnya, kritik tersebut tidak boleh dibatasi selama masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.

"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026), menanggapi pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Yusril menjelaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh akademisi yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN), maka mekanisme etik seharusnya didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.

Baca Juga:

Menurutnya, penilaian etik perlu menjadi langkah awal untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak, sebelum aparat penegak hukum melakukan proses lebih lanjut.

"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" ujarnya.

Ia menambahkan, proses pidana baru dapat dilakukan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti penghasutan. Namun, menurutnya, kritik akademis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghasutan.

"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi," ucap Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Namun, laporan tersebut harus melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Ia juga mengimbau agar para akademisi yang dipanggil atau diundang oleh kepolisian untuk klarifikasi dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka.

"Kalau diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur setelah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke penyelidikan atau penyidikan," katanya.*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
YouTube Resmi Patuhi PP Tunas, Terapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun di Indonesia
BAA Talks Resmi Dibuka, Sekda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Inovasi Generasi Muda
Restrukturisasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rampung, Pemerintah Segera Umumkan Hasilnya
Pemerintah Kaji Ulang HET Minyakita, Distribusi BUMN Diperkuat untuk Jaga Harga dan Pasokan
Diduga Ada Pembiaran, Harga Sembako di Batu Bara Melambung Meski Diatur Undang-Undang
Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Ini Penjelasan Menlu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru