Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
MEDAN - Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh hak pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja telah dipenuhi.
Santunan sebesar Rp208 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, John Ester Lase, saat ditemui pada Rabu, 22 April 2026.Baca Juga:
Ia menyebut, langkah cepat diambil setelah menerima laporan insiden tersebut.
Menurut John, Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan mediasi terhadap pihak pelaksana proyek, yakni PT JSE.
"Kami mendapat arahan agar persoalan ini diselesaikan secara adil. Karena korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka kami meminta pihak pelaksana memberikan santunan setara ketentuan yang berlaku," kata John.
Ia menjelaskan, besaran santunan ditetapkan melalui proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Nilai kompensasi dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan.
Dengan asumsi UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta per bulan, total santunan yang disepakati mencapai sekitar Rp208 juta.
"Kami memastikan nominal tersebut diserahkan penuh kepada ahli waris tanpa potongan," ujarnya.
Meski pembayaran dilakukan oleh pihak kontraktor, John menegaskan pemerintah tetap hadir sebagai saksi untuk menjamin transparansi dan kepastian hak keluarga korban.
Ia juga menekankan, peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi pemerintah kota dalam memperketat pengawasan proyek.
Ke depan, seluruh pekerja konstruksi di proyek Pemko Medan diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akan diperketat.
"K3 bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Kami akan lebih tegas agar keselamatan pekerja benar-benar terjamin," kata John.
Langkah ini, menurut dia, mencerminkan komitmen pemerintah kota dalam melindungi hak pekerja sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.*
(ad)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL