JAKARTA - Seorang prajurit TNI kembali dilaporkan gugur dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon. Insiden tersebut memicu desakan dari Wakil Ketua MPR RIHidayat Nur Wahid agar PBB menjatuhkan sanksi keras terhadap Israel.
Hidayat menilai, serangan yang menyebabkan gugurnya prajurit TNI merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994.
"PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan prajurit TNI," kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang karena menyasar personel misi perdamaian yang berada di bawah mandat PBB.
Hidayat juga menyoroti bahwa insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pada 2024 prajurit TNI di Lebanon juga pernah menjadi korban serangan dalam situasi yang sama.
"Ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibatnya, serangan kembali terulang dan kini kembali menimbulkan korban jiwa," ujarnya.
Menurutnya, PBB tidak cukup hanya melakukan investigasi atau mengeluarkan kecaman, tetapi juga harus mengambil langkah tegas berupa sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, ia mendorong pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kembali penugasan prajurit TNI dalam misi perdamaian jika tidak terdapat jaminan keamanan yang memadai.
"Konstitusi tidak hanya soal kontribusi dalam perdamaian dunia, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk prajurit TNI," tegasnya.
Sebelumnya, UNIFIL mengonfirmasi bahwa Praka Rico Pramudia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat ledakan di Lebanon selatan pada 29 Maret 2026. Dengan kejadian ini, total empat prajurit TNI dilaporkan gugur dalam insiden serupa dalam sebulan terakhir.*
(an/dh)
Editor
: Adam
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MPR Desak PBB Beri Sanksi Keras ke Israel