Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Diketahui, kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Para tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Sebagian telah mengikuti mekanisme restorative justice, sementara sebagian lainnya masih berproses hukum, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026), sebelum akhirnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena alasan kesehatan.
Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut dan akan memasuki tahap persidangan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.