BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!

Dharma - Senin, 22 Juni 2026 17:45 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Diketahui, kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Para tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.

Sebagian telah mengikuti mekanisme restorative justice, sementara sebagian lainnya masih berproses hukum, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026), sebelum akhirnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena alasan kesehatan.

Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut dan akan memasuki tahap persidangan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!
Ketika Damai Ditolak: Roy Suryo–Tifa Memilih Arena Pengadilan untuk Uji Pembuktian
Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan
Polda Metro Minta Publik Hormati Proses Hukum Roy Suryo, Jika Keberatan Tempuh Praperadilan
Disambut Takbir Pendukung, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jalani Pelimpahan ke Kejari Jaksel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru