Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak opsi perdamaian yang sempat ditawarkan jaksa penuntut umum usai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Penolakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji, yang menegaskan bahwa kliennya memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi," ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum sempat menawarkan mekanisme restorative justice dan opsi penyelesaian damai. Namun, kedua tersangka disebut menolak karena merasa tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak kuasa hukum menyebut tindakan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari penelitian terhadap isu publik terkait ijazah, sehingga mereka meminta pembuktian dilakukan di pengadilan.
"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Mereka ingin kepastian hukum," tambahnya.Ia juga menyebut beberapa laporan lain dalam perkara tersebut tidak dilanjutkan oleh jaksa karena dinilai tidak memenuhi unsur hukum.
Dengan demikian, fokus perkara yang akan dibawa ke persidangan hanya berasal dari laporan utama.
Dengan keputusan ini, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh dalil dan pembuktian yang diajukan kedua belah pihak.*(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.