Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin saat mendampingi Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026), menjelang proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menurut Khozinudin, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai tindakan penahanan. Ia menilai terdapat mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Baca Juga:
"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, maka penahanan tidak perlu dilakukan," ujar Khozinudin.
Ia juga menyoroti proses administrasi yang dijalankan penyidik dan menilai langkah penahanan bukan satu-satunya pilihan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Khozinudin membandingkan kasus yang menjerat Roy Suryo dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang pernah melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berlangsung hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para terdakwa.
Selain itu, ia mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang turut disangkakan kepada Roy Suryo. Menurutnya, substansi utama perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia menilai penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik membuat ancaman pidana menjadi lebih tinggi sehingga membuka peluang dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jika mengacu pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun. Namun dengan tambahan pasal dalam UU ITE, ancaman pidananya menjadi di atas lima tahun," katanya.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif serta memperhatikan praktik penanganan perkara serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.*
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI