Ratusan Senjata, Narkoba dan CD Pornografi Ditemukan di Sekolah, Ini Respons Menteri PPPA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin saat mendampingi Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026), menjelang proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menurut Khozinudin, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai tindakan penahanan. Ia menilai terdapat mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Baca Juga:
"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, maka penahanan tidak perlu dilakukan," ujar Khozinudin.
Ia juga menyoroti proses administrasi yang dijalankan penyidik dan menilai langkah penahanan bukan satu-satunya pilihan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Khozinudin membandingkan kasus yang menjerat Roy Suryo dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang pernah melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berlangsung hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para terdakwa.
Selain itu, ia mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang turut disangkakan kepada Roy Suryo. Menurutnya, substansi utama perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia menilai penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik membuat ancaman pidana menjadi lebih tinggi sehingga membuka peluang dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jika mengacu pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun. Namun dengan tambahan pasal dalam UU ITE, ancaman pidananya menjadi di atas lima tahun," katanya.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif serta memperhatikan praktik penanganan perkara serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.*
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA Jengkol dikenal sebagai salah satu bahan makanan dengan cita rasa khas yang digemari banyak orang. Namun, aroma yang menyengat dan
KESEHATAN
JAKARTA Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pertama kalinya dilaporkan berhasil merancang virus biologis baru yang
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas Antam pada Minggu, 9 Agustus 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga ema
EKONOMI
JAKARTA Pengamat koperasi Dewi Tenty Septi Artiany menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum sepenuhnya menerapkan prinsi
EKONOMI
PROBOLINGGO Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, semakin meluas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Kondisi ters
PERISTIWA
BINJAI Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Dakwah (LPPD) Kota Binjai masa bakti 20262031 resmi dilantik pada 8 Agustus 2026. Kepengurusa
NASIONAL
BANDA ACEH Setiap manusia pada hakikatnya sedang menempuh perjalanan menuju kehidupan yang abadi. Perjalanan itu tidak hanya tentang ber
AGAMA
OlehMoh Samsul ArifinBAHLIL Lahadalia benar, sangat benar, ketika menegaskan Partai Golkar tidak terbiasa menjadi oposisi. Hal tersebut ia
OPINI
JAKARTA Tabel KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pelaku UMKM yang membutuhkan tambah
EKONOMI