Terungkap! 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel Ternyata Bukan Senpi
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin saat mendampingi Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026), menjelang proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menurut Khozinudin, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai tindakan penahanan. Ia menilai terdapat mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Baca Juga:
"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, maka penahanan tidak perlu dilakukan," ujar Khozinudin.
Ia juga menyoroti proses administrasi yang dijalankan penyidik dan menilai langkah penahanan bukan satu-satunya pilihan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Khozinudin membandingkan kasus yang menjerat Roy Suryo dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang pernah melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berlangsung hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para terdakwa.
Selain itu, ia mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang turut disangkakan kepada Roy Suryo. Menurutnya, substansi utama perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia menilai penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik membuat ancaman pidana menjadi lebih tinggi sehingga membuka peluang dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jika mengacu pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun. Namun dengan tambahan pasal dalam UU ITE, ancaman pidananya menjadi di atas lima tahun," katanya.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif serta memperhatikan praktik penanganan perkara serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.*
(an/dh)
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti angkat bicara soal temuan 996 senjata di sebuah sekolah di
NASIONAL
JAKARTA Perum BULOG mencatat stok beras mencapai sekitar 5,25 juta ton per 9 Agustus 2026. Stok tersebut tersebar di jaringan gudang BUL
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menduga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Pencopotan sementara itu dilakukan setelah hasil audit
PEMERINTAHAN