CCTV Buka Petunjuk, Polisi Tangkap Bidan ASN dan Anaknya dalam Kasus Mayat Bayi Binjai
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses finalisasi penyusunan aturan tersebut telah selesai. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan tahapan administrasi.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo Hadi usai rapat pembahasan Perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).Baca Juga:
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa dalam aturan tersebut pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat dua pasal yang sedang dimatangkan pemerintah sebelum aturan tersebut diselesaikan.
Menurut Maman, perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM nantinya dapat memberikan sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja.
Selain itu, pengemudi ojol disebut dapat memperoleh akses terhadap berbagai paket insentif yang disiapkan pemerintah untuk sektor UMKM.
Maman juga membantah isu yang menyebut perubahan status pengemudi ojol menjadi UMKM akan membuat mereka dikenakan pajak.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," tegas Maman.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut justru diarahkan untuk memberikan peluang usaha yang lebih luas kepada para pengemudi ojol dan keluarganya.
Menurut Maman, status sebagai pelaku UMKM dapat membuka kesempatan bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha di luar aktivitas mengantar penumpang maupun barang.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah pemanfaatan kendaraan untuk usaha penyewaan. Pengemudi dapat memiliki lebih dari satu sepeda motor dan menyewakannya sebagai bagian dari peluang usaha.
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL