BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

Perpres Ojol Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Sebelum 17 Agustus

Nurul - Senin, 10 Agustus 2026 18:08 WIB
Perpres Ojol Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Sebelum 17 Agustus
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online, rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses finalisasi penyusunan aturan tersebut telah selesai. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan tahapan administrasi.

"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo Hadi usai rapat pembahasan Perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:

Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa dalam aturan tersebut pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat dua pasal yang sedang dimatangkan pemerintah sebelum aturan tersebut diselesaikan.

Menurut Maman, perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM nantinya dapat memberikan sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja.

Selain itu, pengemudi ojol disebut dapat memperoleh akses terhadap berbagai paket insentif yang disiapkan pemerintah untuk sektor UMKM.

Maman juga membantah isu yang menyebut perubahan status pengemudi ojol menjadi UMKM akan membuat mereka dikenakan pajak.

"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," tegas Maman.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut justru diarahkan untuk memberikan peluang usaha yang lebih luas kepada para pengemudi ojol dan keluarganya.

Menurut Maman, status sebagai pelaku UMKM dapat membuka kesempatan bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha di luar aktivitas mengantar penumpang maupun barang.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah pemanfaatan kendaraan untuk usaha penyewaan. Pengemudi dapat memiliki lebih dari satu sepeda motor dan menyewakannya sebagai bagian dari peluang usaha.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ojol Diwacanakan Jadi UMKM, Pemerintah Ungkap Segudang Keuntungannya
Butuh Modal Usaha? KUR BNI 2026 Rp100 Juta, Cicilan 5 Tahun Mulai Rp1,93 Juta per Bulan
1.700 Pelari Ramaikan Lilawangsa Run 2026 di Lhokseumawe, Atlet Nias Taklukkan Pelari Kenya
Mau Pinjam Rp100 Juta? Ini Tabel Cicilan KUR BRI 2026 dan Syaratnya
Ciracas Berbenah! Jalan Lapangan Tembak Ditata, Kali Dikeruk dan Kabel Dirapikan demi Kenyamanan Warga dan UMKM
Ketua TP PKK Asahan Serahkan Bantuan untuk Poklak UP2K Sentang, Dorong Pengembangan UMKM dan Persiapan Lomba Provinsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru