INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BLITAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kapolri, proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dilaksanakan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke pihak kejaksaan.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo Sigit usai berziarah ke Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).Baca Juga:
Kapolri menjelaskan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik wajib memastikan seluruh aspek administrasi dan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik. Karena itu, pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.
"Sebelum diserahkan Tahap II kepada kejaksaan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut langkah tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didasarkan pada kelengkapan alat bukti yang telah diverifikasi oleh pihak kejaksaan.
"Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan," kata Budi.
Polda Metro Jaya juga menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa disebut bukan ditujukan kepada pandangan pribadi seseorang, melainkan terhadap dugaan perbuatan pidana yang sedang diproses secara hukum.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.*
(d/dh)
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BATU BARA Polemik belum meratanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGAPURA Head to head Timnas Indonesia vs Singapura memperlihatkan dominasi Garuda dalam 59 pertemuan di semua ajang. Namun, catatan ters
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia menggugat keabs
HUKUM DAN KRIMINAL
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL