BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Polisi Buka Kartu Penyidikan: 120 Orang Lebih Diperiksa Sebelum Roy Suryo Ditangkap

Johan - Jumat, 19 Juni 2026 17:19 WIB
Polisi Buka Kartu Penyidikan: 120 Orang Lebih Diperiksa Sebelum Roy Suryo Ditangkap
Mantan politikus Roy Suryo menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025). (Foto: KOMPAS/FAESAL MUBAROK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkapkan proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli dari berbagai bidang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebutkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan 26 ahli sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," kata Iman, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, para ahli yang dimintai keterangan berasal dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli keterbukaan informasi publik, hukum pidana, ekonomi, Dewan Pers, bahasa, komunikasi, psikologi massa, hingga ahli digital forensik dan forensik dokumen.

Penyidik juga melibatkan ahli anatomi, fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, epidemiologi, neurosains, sosiologi hukum, hak asasi manusia, serta ahli forensik digital siber guna memperkuat proses pembuktian.

Iman menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi.

"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.

Sementara itu, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman.

Selain memastikan kehadiran para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa.

Polda Metro Jaya menegaskan hak-hak tersangka tetap dijamin selama proses hukum berlangsung sesuai KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Pakai Baju Oranye, Farhat Abbas: Masih Berani Teriak Ijazah Palsu?
Polda Metro Jelaskan Dasar Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Siap Bersaksi di Pengadilan
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Jokowi Beri Pesan Khusus ke PSI: Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga Dua Periode
BREAKING NEWS! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Angkat Bicara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru