Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penangkapan merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menjamin kehadiran para tersangka dalam tahapan pelimpahan perkara.
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka guna memastikan kondisi mereka layak menjalani proses hukum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Iman menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta standar operasional prosedur penyidikan.
Penyidik juga telah mengonfirmasi barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa kepada masing-masing tersangka sebagaimana hasil yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat pagi. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap pelimpahan ke penuntut umum untuk proses lebih lanjut di pengadilan.*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.