Kapolsek Dendang Gandeng Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi Publik
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penangkapan merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menjamin kehadiran para tersangka dalam tahapan pelimpahan perkara.
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka guna memastikan kondisi mereka layak menjalani proses hukum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Iman menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta standar operasional prosedur penyidikan.
Penyidik juga telah mengonfirmasi barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa kepada masing-masing tersangka sebagaimana hasil yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat pagi. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap pelimpahan ke penuntut umum untuk proses lebih lanjut di pengadilan.*
(in/dh)
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Su
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meluruskan informasi yang beredar mengenai pembukaan 13 ribu dapur Program Makan Berg
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran pimpinan TNI di Istana Ke
NASIONAL