Kapolsek Dendang Gandeng Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi Publik
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.Baca Juga:
"Dipersangkakan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis surat penetapan tersangka yang diterima wartawan, Kamis (6/8).
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Negeri Medan menghentikan penuntutan terhadap Roberto dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam perkara KDRT tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Namun, proses penuntutan dihentikan setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat.
Kejaksaan juga mempertimbangkan keutuhan rumah tangga serta kepentingan anak sebelum mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyatakan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang dinilai lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.
Meski demikian, penghentian penuntutan tersebut hanya berlaku untuk perkara KDRT.
Sementara itu, dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara yang berbeda sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Su
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meluruskan informasi yang beredar mengenai pembukaan 13 ribu dapur Program Makan Berg
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran pimpinan TNI di Istana Ke
NASIONAL