BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Usai Perkara KDRT Dihentikan Lewat Restorative Justice, Roberto Kini Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Zulkarnain - Kamis, 06 Agustus 2026 16:44 WIB
Usai Perkara KDRT Dihentikan Lewat Restorative Justice, Roberto Kini Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto (kiri), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga:

"Dipersangkakan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis surat penetapan tersangka yang diterima wartawan, Kamis (6/8).

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Negeri Medan menghentikan penuntutan terhadap Roberto dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam perkara KDRT tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Namun, proses penuntutan dihentikan setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat.

Kejaksaan juga mempertimbangkan keutuhan rumah tangga serta kepentingan anak sebelum mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyatakan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang dinilai lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.

Meski demikian, penghentian penuntutan tersebut hanya berlaku untuk perkara KDRT.

Sementara itu, dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara yang berbeda sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Medan, Kerugian Korban Capai Rp6,7 Miliar
Misteri Kematian Anak 6 Tahun di Sumur Tapsel Mulai Terkuak, Autopsi Temukan Tanda Kekerasan
Jembatan di Medan Krio Disebut Amblas Usai Diresmikan Bupati Deli Serdang, Begini Faktanya
Pemko Medan Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Cegah Sengketa Publik
Lawan Teror Pinjol Ilegal, PWI dan AFPI Bekali Wartawan lewat Workshop Jurnalistik
Yusril: Koruptor Dihukum Mati pun Percuma Kalau Moralnya Rusak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru