BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Mangkir Lagi, KPK Tegur Rudy Tanoe: Jangan Menunda-Nunda Proses Penyidikan

Nurul - Kamis, 06 Agustus 2026 22:03 WIB
Mangkir Lagi, KPK Tegur Rudy Tanoe: Jangan Menunda-Nunda Proses Penyidikan
Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020.

Rudy dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026). Namun, ia tidak hadir dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Rudy dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:

"Pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, Rudy telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," katanya.

Budi menjelaskan alasan yang disampaikan Rudy berkaitan dengan kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

"Karena ada konfirmasi dari yang bersangkutan ada kegiatan ataupun agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," katanya.

Meski demikian, KPK mengingatkan agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.

Penyidik juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ketidakhadiran kembali terjadi pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," imbuhnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Pemilik 995 Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Buka Suara: Semua Punya Izin Resmi dari Mabes Polri
Suap Ombudsman RI Terungkap di Sidang, Direktur PT DSM Akui Beri Rp1 Miliar
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Polresta Manado Usut Dugaan Penipuan Modus Lolos Bintara TNI, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Momen Gibran Terkejut Saat Warga Bireuen Kompak Jawab Belum Terima Bantuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru