Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020.
Rudy dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026). Namun, ia tidak hadir dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Rudy dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
"Pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Budi, Rudy telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
"Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," katanya.
Budi menjelaskan alasan yang disampaikan Rudy berkaitan dengan kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Karena ada konfirmasi dari yang bersangkutan ada kegiatan ataupun agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," katanya.
Meski demikian, KPK mengingatkan agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.
Penyidik juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ketidakhadiran kembali terjadi pada jadwal pemeriksaan berikutnya.
"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020.
"BRT, Komisaris Utama PT DNR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK mengumumkan lima tersangka baru yang terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
- Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.
Sebelumnya, Rudy juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, permohonan tersebut ditolak hakim sehingga status tersangkanya tetap dinyatakan sah.
Rudy juga pernah tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 November 2025 dalam perkara yang sama.
Kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial tahun 2020 masih terus dikembangkan.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.