BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Usai Perkara KDRT Dihentikan Lewat Restorative Justice, Roberto Kini Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Zulkarnain - Kamis, 06 Agustus 2026 16:44 WIB
Usai Perkara KDRT Dihentikan Lewat Restorative Justice, Roberto Kini Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto (kiri), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan demikian, setelah memperoleh penghentian penuntutan dalam perkara KDRT melalui pendekatan keadilan restoratif, Roberto kini kembali menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang sedang ditangani Polres Aceh Tengah.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Medan, Kerugian Korban Capai Rp6,7 Miliar
Misteri Kematian Anak 6 Tahun di Sumur Tapsel Mulai Terkuak, Autopsi Temukan Tanda Kekerasan
Jembatan di Medan Krio Disebut Amblas Usai Diresmikan Bupati Deli Serdang, Begini Faktanya
Pemko Medan Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Cegah Sengketa Publik
Lawan Teror Pinjol Ilegal, PWI dan AFPI Bekali Wartawan lewat Workshop Jurnalistik
Yusril: Koruptor Dihukum Mati pun Percuma Kalau Moralnya Rusak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru