BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Medan, Kerugian Korban Capai Rp6,7 Miliar

Abyadi Siregar - Kamis, 06 Agustus 2026 16:12 WIB
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Medan, Kerugian Korban Capai Rp6,7 Miliar
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 6 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring atau online scamming yang diduga beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu otak sindikat tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, serta berbagai perangkat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasasional. Pelaku dan rekan rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 6 Agustus 2026.

Selain FM, polisi turut mengamankan empat orang lainnya, yakni dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.

Menurut Bayu, seluruhnya pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.

Mereka kemudian kembali berkomunikasi dan berkumpul di Medan pada Februari 2026 untuk melanjutkan aktivitas tersebut.

"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ujarnya.

Selain menyamar sebagai petugas lembaga pemerintah, sindikat ini juga menggunakan modus love scamming.

Para pelaku membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk mendekati calon korban dan membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksi penipuan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jembatan di Medan Krio Disebut Amblas Usai Diresmikan Bupati Deli Serdang, Begini Faktanya
Wagub Sumut: Sinergi Pemerintah dan Apoteker Jadi Kunci Hadapi Tantangan Kesehatan Global
Pemko Medan Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Cegah Sengketa Publik
Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
Febrie Adriansyah Lawan Balik lewat Jalur Hukum, Dua Sidang Praperadilan Digelar 18-19 Agustus
Poldam Bekuk Disdik 4-1, Sabet Gelar Juara Futsal Pemko Cup 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru