Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring atau online scamming yang diduga beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu otak sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, serta berbagai perangkat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasasional. Pelaku dan rekan rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 6 Agustus 2026.
Selain FM, polisi turut mengamankan empat orang lainnya, yakni dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Menurut Bayu, seluruhnya pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.
Mereka kemudian kembali berkomunikasi dan berkumpul di Medan pada Februari 2026 untuk melanjutkan aktivitas tersebut.
"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ujarnya.
Selain menyamar sebagai petugas lembaga pemerintah, sindikat ini juga menggunakan modus love scamming.
Para pelaku membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk mendekati calon korban dan membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksi penipuan.
"Mereka membuat akun Facebook seolah olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," imbuhnya.
Bayu menjelaskan aktivitas sindikat tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
"Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut," terangnya.
Di Indonesia, penyidik menemukan satu korban yang dapat diproses sesuai yurisdiksi hukum nasional.
Korban merupakan seorang perempuan asal Kalimantan yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Korban kemudian diyakinkan bahwa dirinya sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan diminta mengikuti arahan pelaku.
"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," bebernya.
Bayu mengungkapkan korban sempat tidak menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran penipuan.
Bahkan saat penyidik berusaha menghubungi korban dalam proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban masih mempercayai mereka.
"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," ungkapnya.
Terkait tiga warga negara asing yang diamankan, Bayu menjelaskan bahwa status mereka masih sebagai saksi.
Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
"Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara," pungkasnya.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.