Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Mereka membuat akun Facebook seolah olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," imbuhnya.
Bayu menjelaskan aktivitas sindikat tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
"Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut," terangnya.
Di Indonesia, penyidik menemukan satu korban yang dapat diproses sesuai yurisdiksi hukum nasional.
Korban merupakan seorang perempuan asal Kalimantan yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Korban kemudian diyakinkan bahwa dirinya sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan diminta mengikuti arahan pelaku.
"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," bebernya.
Bayu mengungkapkan korban sempat tidak menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran penipuan.
Bahkan saat penyidik berusaha menghubungi korban dalam proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban masih mempercayai mereka.
"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," ungkapnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.