Bupati Asahan Lepas Pawai Kebangsaan dan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati sepenuhnya putusan hakim.
"Kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena kurangnya pihak, yaitu tidak menyertakan Kementerian Keuangan," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Meski gugatan ketiga ini tidak diterima, pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya berencana akan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali. Menanggapi rencana tersebut, Abrianto menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya.Baca Juga:
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," katanya.
"Memang aturan belum ada yang membatasi itu (jumlah gugatan), jadi itu merupakan hak Pemohon. Yang penting objeknya tidak sama, walaupun kasusnya satu tapi objek (hukumnya) berbeda. Kami sebagai termohon siap hadir bila diundang kembali oleh pengadilan," pungkas Abrianto.
Hakim PN Jaksel sebelumnya tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.
Ini merupakan gugatan ketiga Roy Suryo. Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Kemudian, Roy Suryo mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim telah menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya. Hakim juga mengatakan Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.* (d/dh)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL