Bupati Asahan Lepas Pawai Kebangsaan dan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan bertujuan menghindari proses hukum. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek pengujian yang berbeda.
"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," kata Firman di Jakarta, Kamis (6/8/2026).Baca Juga:
Firman menjelaskan, gugatan pertama diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, gugatan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyebut pihaknya juga mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Senada dengan itu, Febri Diansyah yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Menurut Febri, mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai sarana menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Perkembangan proses praperadilan tersebut akan menjadi salah satu tahapan yang menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.* (an/dh)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL